Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 85 Tahun 2022

Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, azas, tujuan dan maksud, pilar penurunan stunting dan Tim, ruang lingkup, sasaran, kegiatan, target dan indikator kinerja, konvergensi dan integrasi program, peran lintas sektor dan perangkat daerah, pendekatan, edukasi, pelatihan dan penyuluhan gizi, penelitian dan pengembangan, peran kelembagaan di kabupaten, peran kelembagaan masyarakat desa, penajaman sasaran wilayah penurunan stunting, peran serta masyarakat, pencatatan dan pelaporan, penghargaan, pendanaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 85 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
20 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2022
Tanggal Berlaku
20 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.85
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 189 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 261 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan