Dalam Peraturan ini diatur tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, azas, tujuan dan maksud, pilar penurunan stunting dan Tim, ruang lingkup, sasaran, kegiatan, target dan indikator kinerja, konvergensi dan integrasi program, peran lintas sektor dan perangkat daerah, pendekatan, edukasi, pelatihan dan penyuluhan gizi, penelitian dan pengembangan, peran kelembagaan di kabupaten, peran kelembagaan masyarakat desa, penajaman sasaran wilayah penurunan stunting, peran serta masyarakat, pencatatan dan pelaporan, penghargaan, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat