Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 87 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Bupati No 2 Tahun 2012 Tentang Pengkajian Dan Pemanfaatan Air Limbah Dan Industri Minyak Sawit pada Tanah Di Perkebunan Kelapa Sawit.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 2 Tahun 2012 Tentang Pengkajian Dan Pemanfaatan Air Limbah Dan Industri Minyak Sawit pada Tanah Di Perkebunan Kelapa Sawit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 2 Tahun 2012 Tentang Pengkajian Dan Pemanfaatan Air Limbah Dan Industri Minyak Sawit pada Tanah Di Perkebunan Kelapa Sawit.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.87
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati No 2 Tahun 2012 tentang Pengkajian dan Pemanfaatan Air Limbah dan lndustri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan