Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengalokasian dan penggunaan alokasi dana desa termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penganggaran alokasi dana desa, perhitungan alokasi dana desa, penyaluran alokasi dana desa, penggunaan alokasi dana desa, pertanggung jawaban alokasi dana desa, pembinaan dan evaluasi dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat