Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2010

Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Retribusi Daerah Selain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TENTANG RETRIBUSI DAERAH SELAIN YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Retribusi Daerah Selain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
01 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
LD.2010/No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2002

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2004

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2004

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2002

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan