Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2010

Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Retribusi Daerah Selain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TENTANG RETRIBUSI DAERAH SELAIN YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Retribusi Daerah Selain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
01 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
LD.2010/No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2002

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2004

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2004

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2002

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan