Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Alokasi Anggaran Bab III Sasaran Bab IV Besaran dan Persayaratan Bab V Pendataan Calon Penerima Bantuan Sosial Bab VI Pencairan dan Penyaluran Bab VII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat