pajak hiburan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Kabupaten Aceh Barat Daya, terdapat perubahan tanggungjawab pengelolaan pajak hiburan dari Dinas
Pendapatan Kabupaten Aceh Barat Daya kepada Badan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk itu dipandang perlu melakukan perubahan Qanun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh
Barat Daya tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016
- Pada Peraturan ini terdapat 2 Pasal yang dilakukan perubahan yaitu pada Pasal 9 dan Pasal 10
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan
- 6
|