penetapan-bagi-hasil-pajak-pemanfaatan-air
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2011
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 94 ayat (1) huruf d UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, maka perlu ditetapkan peraturan Gubernur tentang penetapan bagi hasil pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan kepada kabupaten/kota provinsi bengkulu tahun 2011.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; Permendagri 13/2006; Perda Provinsi Bengkulu 42/2001; dan Perda Provinsi Bengkulu 7/2008.
- Materi Pokok: persentase bagi hasil pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota ditetapkan 50% untuk Pemda Provinsi dan 50% untuk Pemda Kabupaten/kota
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
- 6 Halaman
|