Materi Pokok: persentase bagi hasil pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota ditetapkan 50% untuk Pemda Provinsi dan 50% untuk Pemda Kabupaten/kota
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat