perubahan kedua-tambahan penghasilan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA LANGSA TAHUN 2022 NOMOR 1016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa sehubungan belum terakomodirnya beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota ini perlu dilakukanpenyesuaian, maka dipandang perlu merubah/merevisi Peraturan Walikota Langsa Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Langsa Nomor 45 Tahun 2020
- Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- Peraturan Walikota Langsa Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa
- 9
|