PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG SISTEM INFORMASI LAYANAN ELEKTRONIK TERINTEGRASI ONLINE, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. LAYANAN APLIKASI SILETON 3. PENGARSIPAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 5. PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat