Administrasi dan Tata Usaha Negara Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan yang lebih efektif dan efisien, Pemerintah Daerah menerapkan inovasi berupa Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi secara Online;
bahwa sebagai dasar hukum dan acuan bagi masyarakat dan pengelola aplikasi dalam pelaksanaan Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online perlu disusun pedoman penggunaan aplikasi Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019
- PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG SISTEM INFORMASI LAYANAN ELEKTRONIK TERINTEGRASI ONLINE, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. LAYANAN APLIKASI SILETON
3. PENGARSIPAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2022.
- 11 halaman
|