Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf k diubah;Ketentuan Pasal 5 huruf a dan huruf c diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e dan huruf j diubah; Ketentuan Pasal 9 ditambah Penjelasan; Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) diubah; Ketentuan Pasal 27 huruf a dan huruf i diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
23 November 2013
Tanggal Pengundangan
23 November 2013
Tanggal Berlaku
23 November 2013
Sumber
LD.2013/No.21 Seri E
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan