perusahaan daerah-percetakan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/No.20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Percetakan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan
tambahan penyertaan modal daerah
kepada Perusahaan Daerah Percetakan,
ketentuan modal dan sumber keuangan
yang ada pada Peraturan Daerah Nomor
21 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Daerah Percetakan, pada
perkembangannya perlu diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Peusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Banjarnegara;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan ini memuat perubahan Ketentuan Pasal 11
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Percetakan
- 9 hal
|