PEMBANGUNAN - KERJA - RENCANA
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2012/No.2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi menyusun Rancangan Akhir RKPD berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Provinsi dan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintahan (RKP). Berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013.
- UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 3 Tahun 2003; Kepres No. 177/P Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 04 Tahun 2004; Perda Prov. Kaltim No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 04 Tahun 2009; Pergub Kaltim No. 55 Tahun 2010
- Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang RKPD Provinsi Kalimantan Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2011.
- 8 hlm.
|