Peraturan ini memuat ketentuan umum; ruang lingkup, maksud dan tujuan; asas; penataan lokasi dan tempat usaha; karakteristik dan klasifikasi PKL; pendaftaran PKL; pembinaan; pengawasan dan penertiban; sanksi administasi; ketentuan penutup terkait penataan dan pembinaan PKL
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat