PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEMANFAATAN DANA PENDAPATAN DAN SISA DANA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMANFAATAN DANA JASA LAYANAN 3. PEMANFAATAN DANA PENDAPATAN YANG BERASAL DARI HIBAH DALAM BENTUK KAS 4. PEMANFAATAN DANA PENDAPATAN HASIL KERJASAMA 5. PEMANFAATAN DANA PENDAPATAN HASILBLUD YANG SAH 6. PEMANFAATAN SISA DANA BLUD 7. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat