1. Ketentuan Umum; 2. Kerjasama Desa; 3. Bidang dan Potensi Desa; 4. Badan Kerja Sama antar Desa; 5. Tata Cara Kerja Sama Desa; 6. Perubahan dan Berakhirnya Kerja Sama Desa; 7. Penyelesaian Perselisihan; 8. Hasil Kerja Sama Desa; 9. Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerja Sama Desa; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Pendanaan; 12. Ketentuan Peralihan; dan 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat