Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 28 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kerjasama Desa; 3. Bidang dan Potensi Desa; 4. Badan Kerja Sama antar Desa; 5. Tata Cara Kerja Sama Desa; 6. Perubahan dan Berakhirnya Kerja Sama Desa; 7. Penyelesaian Perselisihan; 8. Hasil Kerja Sama Desa; 9. Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerja Sama Desa; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Pendanaan; 12. Ketentuan Peralihan; dan 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/28
Subjek
DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan