Peraturan Walikota ini terdiri dari 12 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Asas dan Tujuan, BAB III tentang Lingkup Pemberian Bantuan Hukum, BAB IV tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum, BAB V tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan, BAB VI tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat