Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Kepada Pejabat Atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. INSENTIF 3. PENDANAAN 4. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Kepada Pejabat Atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
18 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2022
Tanggal Berlaku
18 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 38
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan