penetapan-persentase-pembagian-penerimaan-pajak-Bahan-bakar-kendaraan-bermotor
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) antara Pemerintah Daerah dalam Lingkup Provinsi Bengkulu Tahun 2011
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan amanata Pasal 94 ayat (1) huruf b UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, maka perlu ditetapkan peraturan gubernur bengkulu tentang penetapan persentase pembagian hasil penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) antara pemerintah daerah dalam lingkup provinsi bengkulu
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 28/2009; PP 20/1969; PP 58/2005; PP 38/2007; PP 69/2010; Permendagri 13/2006; dan Perda Prov Bengkulu 41/2001.
- Materi Pokok: persentase bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor antara pemerintah kebupaten/kota ditetapkan 30% untuk pemda provinsi dan 70% untuk Pemkab/kota
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
- 7 Halaman
|