Peraturan Walikota ini terdiri dari 49 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Ruang Lingkup, BAB IV tentang Kewajiban dan Larangan, BAB V Hukuman Disiplin, BAB VI tentang Pejabat yang Berwenang Menghukum, BAB VII tentang Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, BAB VIII tentang Berlakunya Hukuman Disiplin, Hapusnya Kewajiban Menjalani Hukuman Disiplin, dan Hak-Hak Kepegawaian, BAB IX tentang Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin, BAB X tentang Ketentuan Lain-lain, BAB XI tentang Ketentuan Lain-lain, BAB XII tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat