Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 58 Tahun 2022

Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Pasar dengan Sistem e-Retribusi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan; Sistem Informasi Retribusi Pasar; Pemanfaatan; Tata Cara Pemberian Pengurangan/Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi; Pengawasan, Pengendalian, dan Pelaporan; Gangguan Sistem; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 58 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Pasar dengan Sistem e-Retribusi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
21 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2022
Tanggal Berlaku
21 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.58
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Pasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan