Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 20 Tahun 2022

Percepatan Peningkatan Indek Pendidikan Melalui Gerakan Pendidikan Kesetaraan / Non Formal Berbasis Desa Di Kabupaten Mesuji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah kelompok satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan non formal diselenggarakan oleh Pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, pake B, dan paket C; Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah Kelompok Satuan Pendidikan adalah Kelpmpok Layanan Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Lembaga/Yayasan) yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program pake A, Paket B dan Paket C;.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 20 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Indek Pendidikan Melalui Gerakan Pendidikan Kesetaraan / Non Formal Berbasis Desa Di Kabupaten Mesuji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
10 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2022
Tanggal Berlaku
10 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PENDIDIKAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan