ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan
pegawai yang didasarkan pada kriteria beban
kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan
profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan
objektif lainnya;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, meningkatkan
kesejahteraan, motivasi kerja serta prestasi kerja
bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Mesuji, perlu
memberikan tambahan penghasilan yang layak
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
d. bahwa dalam rangka penyesuaian perhitungan
indikator Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
e. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian
besaran Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Mesuji;
f. bahwa sehubungan dengan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d dan huruf e tersebut diatas,
maka dipandang perlu untuk menetapkan
Perubahan Kedua atas Peraturan Büpati Mesuji
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Mesuji.
- UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 49 Tahun 2008, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 53 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2016, PP No 11 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PP No 94 Tahun 2021, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Mesuji No 6 Tahun 2020, Perda Kab Mesuji No 6 Tahun 2-21, Perbup Mesuji No 59 Tahun 2021
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mesuji Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
|