Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 17 Tahun 2022

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023 disusun sebagai berikut : BAB I: PENDAHULUAN; BAB II: GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH; BAB III: KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH; BAB IV: SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH; BAB V: RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH; BAB VI: KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH; dan BAB VII: PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 17 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
04 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2022
Tanggal Berlaku
05 Juli 2022
Sumber
BD.2022/17
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan