Sistematika Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023 disusun sebagai berikut : BAB I: PENDAHULUAN; BAB II: GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH; BAB III: KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH; BAB IV: SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH; BAB V: RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH; BAB VI: KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH; dan BAB VII: PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat