Peraturan Bupati ini memuat tentang maksud dan tujuan ditetapkannya sanitasi total berbasis masyarakat, pelaksanaan sanitasi total berbasis masyarakat, tanggung jawab dan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung sanitasi total berbasis masyarakat, pengembangan rencana kerja dan indikator pelaksanaan sanitasi total berbasis masyarakat, pembiayaan pelaksanaan sanitasi total berbasis masyarakat, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sanitasi total berbasis masyarakat, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sanitasi total berbasis masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat