Materi Pokok: persentase bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota ditetapkan 70% bagi Pemda Provinsi dan 30% bagi Pemda Kabupaten/kota
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat