uang persediaan-satuan kerja perangkat daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2015/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Pati kepada Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh bendahara pengeluaran; bahwa sesuai ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2016.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pati Nomor 60 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang rincian penetapan uang persediaan satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- 10 Halaman
|