Peraturan Walikota ini terdiri dari 4 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Tujuan, Fungsi, dan Sistematika Penyusunan RKPD, BAB IV tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat