Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 44 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur perubahan Pasal I dan Pasal II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Jaya
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Calang
Tanggal Penetapan
30 September 2021
Tanggal Pengundangan
30 September 2021
Tanggal Berlaku
30 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.44
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Aceh Jaya No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021
    Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021
Mengubah sebagian :

  1. Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan