Peraturan Bupati ini terdiri dari 21 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Sasaran, Kriteria, dan Kategori, BAB V tentang Persyaratan, BAB VI tentang Penilaian dan Sekretariat Tim Penilai, BAB VII tentang Penilaian, BAB VIII tentang Penetapan Penghargaan PNS, BAB IX tentang Waktu dan Bentuk Pemberian Penghargaan, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat