Peraturan ini mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 Tujuan utamanya adalah memperkuat peran Sekretariat Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat