Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 13 Tahun 2014

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 Tujuan utamanya adalah memperkuat peran Sekretariat Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
17 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.13
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan