Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Besaran Dana Desa, Ruang Lingkup, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Tahapan Penyaluran Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Publikasi, Pelaporan, Dan Pertanggungjawaban, Sanksi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat