Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 42 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Aceh Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Tata Cara Penganggaran, BAB IV Pelaksanaan dan Penatausahan, BAB V Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB VI Monitoring dan Evaluasi, BAB VII Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Aceh Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Jaya
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Calang
Tanggal Penetapan
06 September 2021
Tanggal Pengundangan
06 September 2021
Tanggal Berlaku
06 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.42
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 167 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan