Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2022

Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 20 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Asas, Tujuan, Kewajiban, dan Hak, BAB III tentang Prinsip Remunerasi, BAB IV tentang Komponen Remunerasi, BAB V tentang Sumber Pembiayaan Remunerasi, BAB VI tentang Pola Remunerasi, BAB VII tentang Perubahan Pola Remunerasi, BAB VIII tentan Kebijakan Anggaran, BAB IX tentang Tim Remunerasi RSUD, BAB X tentang Indikator Penilaian, BAB XI tentang Kriteria Penerima Remunerasi, BAB XII tentang Monitoring dan Evaluasi, BAB XIII tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2022 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
28 April 2022
Tanggal Pengundangan
28 April 2022
Tanggal Berlaku
28 April 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA LANGSA TAHUN 2022 NOMOR 986
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 181 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan