Peraturan Bupati ini terdiri dari 45 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Perencanaan Zakat dan Infak, BAB IV tentang Penganggaran, Pencairan Zakat dan Infak, BAB V tentang Penerimaan, Penyaluran Zakat, Penyaluran Dana Bergulir dan/atau Pinjaman, Penghapusan Pembentukan UPZ, BAB VI tentang Penerimaan Infak, BAB VII tentang Penyaluran Infak, BAB VIII tentang Bagi Hasil Investasi dan Penyertaan Modal, BAB IX tentang Jaminan Pemberdayaan Ekonomi, Investasi dan Penyertaan Modal, BAB X tentang Bonafiditas/Kriteria Investasi dan Penyertaan Modal, BAB XI tentang Penghapusan Pinjaman, serta BAB XII tentang Tata Cara Pencairan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat