Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2022

Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 45 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Perencanaan Zakat dan Infak, BAB IV tentang Penganggaran, Pencairan Zakat dan Infak, BAB V tentang Penerimaan, Penyaluran Zakat, Penyaluran Dana Bergulir dan/atau Pinjaman, Penghapusan Pembentukan UPZ, BAB VI tentang Penerimaan Infak, BAB VII tentang Penyaluran Infak, BAB VIII tentang Bagi Hasil Investasi dan Penyertaan Modal, BAB IX tentang Jaminan Pemberdayaan Ekonomi, Investasi dan Penyertaan Modal, BAB X tentang Bonafiditas/Kriteria Investasi dan Penyertaan Modal, BAB XI tentang Penghapusan Pinjaman, serta BAB XII tentang Tata Cara Pencairan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2022
Tanggal Berlaku
31 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022 Nomor 2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan