Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Mak.Sud Dan Tujuan, Besaran Alokasi Dana Desa, Prioritas Pengunaan Add, Pengelolaan Dan Arah Penggunaan Add, Kepesertaan Dan Besaran Iuran Jaminan Sosial, Asas Dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Mekanisme Pencairan Add, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat