Kepegawaian, Aparatur Negara - Kode Etik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang tertib, akuntabel, berwibawa, berintegritas dan bertanggungjawab serta menerapkan prinsip pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon; b. bahwa kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara merupakan pedoman terhadap sikap, tingkah laku, perbuatan dan ucapan Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan bergaul dalam lingkungan kerja maupun kehidupan sehari-hari; c. bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tomohon tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
- UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017.
- Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
- 24 Halaman
|