APBD
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional yang diterima; b. bahwa adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021.
- UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2020; PERMENKEU No. 105/PMK.07/2020; PERMENDARI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 5 Tahun 2020; PERWALI No. 35 Tahun 2020.
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021
- 8 Halaman
|