Dalam peraturan ini diatur tentang pengurusan administrasi kependudukan terintegrasi tanpa ongkos dan pengurusan administrasi kependudukan zonasi untuk desa anda untuk layanan administrasi kependudukan di desa termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis-jenis layanan, mekanisme pelaksanaan layanan, pengarsipan dokumen kependudukan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat