Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan dan perhitungan formula tarif sewa barang milik daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata cara pelaksanaan sewa, formula tarif/besaran sewa, pengamanan dan pemeliharaan, ganti rugi, denda dan sanksi, ketentuan peralihan dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat