PERUBAHAN-PENJABARAN-APBD
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015 oleh Kepolisian Resor Pemalang dan pergeseran anggaran kegiatan yang bersifat mendesak, maka perlu dilakukan perubahan anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, ketentuan dalam Lampiran Romawi V Hal-ha! Khusus Lainnya Nomor 11 menyebutkan bahwa program clan kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi, Dana Alokasi Khusus, Dana Bos, Dana Otonomi Khusus, Dana Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Insentif Dacrah, Dana Darurat, dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukkannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ a tau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/ a tau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menciptakan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-Sl<PD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD, atau dicantumkan dalam LRA, apabila pemerintah daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor Penetapan Mulai Berlakunya Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07 /2015 ; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2014 Nomor 42) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Alas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2014 (Diubah)
- 42 Halaman
|