Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2015

Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2014 Nomor 42) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Alas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
24 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2015
Tanggal Berlaku
24 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.25
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 121 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan