Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan aset desa termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pengelola dan pengelolaan, perencanaan, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan penilaian, tukar menukar, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat