Dalam peraturan ini diatur tentang gerakan masyarakat hidup sehat di kabupaten pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan, pendanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, penilaian kinerja, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat