Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdapat beberapa Pasal yang mengalami perubahan pada Peraturan Bupati ini dan juga terdapat Lampiran mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2020 NOMOR 11
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan