Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Kendaraan Dinas dan Nomor Registrasi Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Kendaraan Dinas dan Nomor Registrasi Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Kendaraan Dinas dan Nomor Registrasi Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
T.E.U.
Indonesia, Kota Tomohon
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tomohon
Tanggal Penetapan
10 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2021
Tanggal Berlaku
10 Juni 2021
Sumber
BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 9
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tomohon
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Tomohon Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Kendaraan Dinas dan Nomor Registrasi Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan