organisasi-tata-kerja-kecamatan-kelurahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai tindak
lanjut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten sebagai
pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja
tertentu dan dipimpin oleh Camat dan perangkat daerah Kabupaten yang
berkedudukan di wilayah kecamatan yang dipimpin oleh Lurah yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Camat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
- Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi dan
Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati.
- 12 Halaman
|