Peraturan Bupati ini terdiri dari 26 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, BAB III tentang Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah, BAB IV tentang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, BAB V tentang Defisit Anggaran, BAB VI tentang Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah, BAB VII tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat