Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2020

Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 26 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, BAB III tentang Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah, BAB IV tentang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, BAB V tentang Defisit Anggaran, BAB VI tentang Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah, BAB VII tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2020
Tanggal Berlaku
16 Maret 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2020 NOMOR 8
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 165 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan