Peraturan Bupati ini terdiri dari 5 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Penetapan Standar Satuan Harga, BAB IV tentang Perubahan Standar Harga, serta BAB V tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat