Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, pasar grosir dan/atau pertokoan, kelas pasar serta selter, perizinan, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin penggunaan pasar grosir dan/atau pertokoan serta selter, sanksi, tata cara pembayaran, penyetoran, penagihan, pengajuan keberatan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat