hibah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2022 Nomor 1071
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung program dan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah, maka perlu merubah Peraturan . Bupati Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Tengah tentang PerubahanPeraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
- Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 93 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini terdiri dari 3 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal 9, Pasal II;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
- Mengubah Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
- 4
|