perubahan-perda-keuangan-desa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa sebagai
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
serta guna menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah saat ini, perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006
tentang Keuangan Desa;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685), sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kab Kudus Nomor 17 Tahun 2006
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2008.
- 6 hlm
|